Kamis 04-2-2016.
Di jln Cisaranten baru I RT 5 RW 3 kel Cisaranten kulon kec Arcamamik ada pembangunan masjid Fadullah (masjid jamaah Ahmadiyah), dimana warga masyarakat sekitar merasa keberatan dan tdk mengijinkan adanya pembangunan lanjutan tsb, sedangkan masjid sdh memiliki IMB th 2007. Menindak lanjuti perkembangan tersebu,Camat Arcamanik Dr.Mia Rumiasari,M,S.i,Danramil 1810/AAM Kodim 0618/BS dan Kapolsek Arcamanik segera mengadakan Rapat Koordinasi yang di hadiri ketua MUI, ketua Kua kec Arcamanik, ketua Rt, Toga dan Tomas ,dng hasil sbb : warga masyarakat tdk boleh bertindak sendiri tanpa seizin Muspika. Menghimbau kpd jamaah Ahmadiyah untuk menghentikan
pembangunan lantai 2 masjid sampai ada pemberitahuan lbh lanjut. Dari warga yg diwaliki oleh Ketua Rt dan Rw bersedia untuk tdk bertindak sendiri tanpa izin, dan dari pihak Ahmadiyah juga bersedia menghentikan pembangunan masjid. Sampai saat ini situasi aman terkendali dan tindakan selanjutnya anggota Koramil bersama dng anggota Polsek serta Trantib kec bersama sama memantau situasi di sekitar tempat pembangunan.Selesai.(Gun Tim Kreatif Kodim 0618/BS)
Jalan Bangka No. 2 Bandung Telp. (022) 4203294 Fax. (022) 4203753 e-mail : kodim0618@yahoo.co.id / kodim0618@gmail.com twitter : @kodim0618bs
Thursday, February 4, 2016
Musyawarah terkait Penolakan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di wilayah Koramil 1810/Arcamanik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment