Senin 29/02/16
Untuk membangun inisiatif pemerintah kota yang mengarah kepada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak dari kerangka hukum kedalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program pemenuhan hak-hak anak dimana agar tidak terjadi lg kekerasan dan lain-lainnya terhadap anak, seperti dalam UUD-1945 pasal 28 ayat 2 yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagai dasar tersebut adalah (Permeneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungsn anak RI Nomer 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Kab/Kota Layak anak didesa/kelurahan.
Pada hari ini pukul 08.30 s/d 11.30 WIB Babinsa margasari Koramil 1809/BB Serda Karyono menghadiri undangan "Sosialisasi dan pembentukan Kelurahan Layak Anak (KLA) di Aula kelurahan Margasari, kecamatan Buah Batu hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Bapeda Kabag Kesra Ibu Sekar Pujawangi
2. Kasi Dikmas Ibu Sri
3. Lurah Margasari Komar S.Sos
4. Puskesmas Buah Batu Ibu Nani
5. KUA bpk H. Saripudin
6. LPA Ibu Dian
7. Koordinator PKB Buah Batu Ibu Imas R.
8. Ketua forum pos KB Buah Batu Ibu tety Herawati
dalam pelaksanaan sosialisasi bahwa setiap anak yang dilahirkan harus dipertanggungjawabkan secara individu anak merupakan tanggung jawab orang tua(keluarga), adapun komitmen internasional yaitu ada 4 bidang pokok yang mendapatkan perhatian khusus diantaranya :
1. Promosi hidup sehat
2. penyediaan pendidikan yang berkwalitas
3. perlindungan terhadap perlakuan salah, eksploitasi dan kekerasan
4. penanggulangan HIV/AIDS
demikian yang disampaikan dari Kabag Kesra Ibu Sekar Pujawangi dan kegiatan berjalan tertib. Selesai (Batuud 09)
No comments:
Post a Comment