Danramil dan anggota Koramil 1803/Andir melaksanakan kegiatan sosialisasi Adipura dan Perda K3 no. 3 Th.2011 pasal 49 tentang denda membuang sampah sembarangan dilanjutkan di Kelurahan Cempaka Kecamatan Andir yang dihadiri oleh LPM, seluruh Ketua Rt/Rw, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan jumlah 61 orang dari masyarakat dan dari Koramil 1803/Andir 10 orang dipimpin oleh Camat Andir bersama Danramil 1803/Andir Mayor Inf Usep Setiawan dalam kegiatannya berjalan dengan aman dan lancar.
No comments:
Post a Comment