Danramil 1801/Astana Anyar Mayor Caj ( K ) Ratih Vitria Ekasari S.E. mengikuti kegiatan Musyawarah dalam pembahasan masalah ijin tempat ibadah keluarga non muslim bertempat di aula Kecamatan Bojongloa Kaler Jl. Kopo no. 366 Rw 04 Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek, Camat, Babinsa Pelda LA. Ongkosi, Binmas, Kepala KUA, Lurah, Ketua MUI, Ketua Rw dan Perwakilan Pihak Gereja GKKAH. Adapun hasil Musyawarah yang didapat antara lain bangunan tempat tinggal yang terletak di Jl. Kopo no. 366 atas nama Lay Herlinawati dengan SHM no. 6622 digunakan tempat ibadah keluarga untuk 5 keluarga buken merupakan sarana ibadah Umum, didepan bangunan tidak diperkenankan menggunakan nama, lambang dan lainnya.
No comments:
Post a Comment